Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara, Ada Sabu dan Miras
 
                                    Banyuwangi, (afederasi.com) - Upaya penegakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali musnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht), Kamis (29/2/2024).
Kali ini, Kejari Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana. Setidaknya ada 131 item barang bukti yang dilakukan pemusnahan di halaman Kejari Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto, Penganjuran, Banyuwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menciptakan rasa aman di Banyuwangi, salah satunya dengan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim dan pengadilan.
"Total semua ada 131 item BB yang dimusnahkan. Diantaranya, sabu-sabu, Pil trihexyphenidyl, timbangan, Heandphone, minuman keras dan item lain," kata Suhardjono, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Suhardjono menjelaskan, barang bukti 16 perkara yang dimusnahkan antara lain, 7 perkara Narkotika, 7 perkara kesehatan, 1 perkara perjudian, dan 1 perkara tindak pidana ringan.
PDari perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjalankan tugas dan wewenang sebagai negara maju yang aman dan kondusif.
"BB narkotika yang dimusnahkan sabu-sabu 39,5 gram, heandphone, dompet, timbangan digital, kartu ATM dan item lain dari BB perkara pidana," katanya.
Perkara kesehatan, lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.111 butir pil trihexyphenidyl, telepon genggam, tas dan botol plastik. Kemudian dari tindak pidana ringan, puluhan botol minuman keras juga dimusnahkan.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Banyuwangi memberikan rasa aman," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti, lanjut Suhardjono, merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sebagai langkah untuk mengurai perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan dan putusan hakim.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara telah memiliki kekuatan hukum," jelasnya.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.
Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Dokter Andriyani bersama dengan Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (ron)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            