Ranperda RPJPD 2025-2045 Ditetapkan Jadi Perda

06 Jul 2024 - 12:49
Ranperda RPJPD 2025-2045 Ditetapkan Jadi Perda
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menandatangani Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember. (Diskominfo for afederasi.com)

Jember, (afederasi.com) - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati Jember KH. MB Firjaun Barlaman menandatangani Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 untuk dijadikan Perda pada Kamis, (4/7/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Jember. 

Melalui semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, substansi dokumen Rancangan Akhir RPJPD yang telah dibahas dapat disempurnakan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan tiga hal utama. Pertama, Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 akan disempurnakan sesuai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025- 2045. 

Kedua, Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi. Dan Ketiga, Raperda tersebut akan disempurnakan berdasarkan evaluasi Keputusan Gubernur, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

“Kami mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember, beserta seluruh komponen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah yang kita rencanakan bersama, demi memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Jember, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045,”pungkas bupati. (gung)



What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow