DPRD Trenggalek Bedah Ranperda Pajak dan KUA-PPAS 2027, Fokus pada Digitalisasi dan Keadilan

DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna bahas Ranperda Pajak Daerah dan KUA-PPAS 2027. Simak fokus pembangunan dan strategi fiskal Pemkab Trenggalek ke depan.

15 Jul 2026 - 21:09
DPRD Trenggalek Bedah Ranperda Pajak dan KUA-PPAS 2027, Fokus pada Digitalisasi dan Keadilan
Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan dua agenda krusial pada Rabu (15/7/2026). Rapat tersebut membahas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta penyampaian Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.

​Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, memaparkan bahwa visi pembangunan daerah tahun 2025-2029 berfokus pada mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur. Pada 2027, pemerintah daerah mengusung tema "Penguatan Peran Komunitas dan Lintas Sektor Dalam Rangka Mewujudkan Kota Atraktif".

​"Prioritas pembangunan kita tahun 2027 tertuju pada infrastruktur publik yang partisipatif, pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas, serta tata kelola pemerintahan berbasis ekologi dan data," ujar Syah.

​Terkait nota KUA-PPAS 2027, Pemkab Trenggalek memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 1,9 triliun dengan estimasi belanja daerah mencapai Rp 1,7 triliun. Namun, Syah menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat.

​"Mengingat keterbatasan fiskal, kami akan terus merumuskan solusi bersama legislatif. Kami juga akan mengupayakan skema pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan maksimal," tegasnya.

​Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan catatan kritis dalam pandangan umum tersebut. Fokus utama dewan adalah digitalisasi penarikan pajak dan retribusi agar lebih transparan serta efisien.

​"Kami menekankan agar intensifikasi pajak tidak membebani masyarakat. Misalnya, tanah yang tidak berubah fungsinya, pajaknya tidak boleh naik. Namun, jika fungsinya sudah berubah menjadi usaha komersial seperti toko berjejaring, maka penyesuaian tarif harus dilakukan demi asas keadilan," jelas Doding.

​Doding menambahkan, jawaban atas pandangan fraksi tersebut akan disampaikan Bupati Trenggalek pada sidang paripurna, Jumat (17/7/2026) mendatang. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus).

​"Terkait KUA-PPAS 2027, saat ini posisinya masih jauh dari final. Kami masih menunggu kepastian perhitungan dari pemerintah pusat agar proyeksi anggaran lebih akurat," pungkasnya. (pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow