Komisi C DPRD Tulungagung Desak Pengelola Proyek Tol Kediri – Tulungagung Bayar Ganti Rugi Aset Pemkab Tulungagung

Komisi C DPRD Tulungagung telah mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak pengelola proyek jalan tol Kediri – Tulungagung

01 Sep 2023 - 16:16
Komisi C DPRD Tulungagung Desak Pengelola Proyek Tol Kediri – Tulungagung Bayar Ganti Rugi Aset Pemkab Tulungagung
Komisi C DPRD Tulungagung ketika meninjau aset milik pemkab yang terlewati proyek jalan to Kediri - Tulungagung (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) -  Komisi C DPRD Tulungagung telah mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak pengelola proyek jalan tol Kediri – Tulungagung untuk segera membayar ganti rugi lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang terkena dampak proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tidak ada kompensasi yang layak terhadap aset milik pemkab yang terimbas proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

“Jika tidak ada ganti rugi maka jalan tol tersebut seharusnya tidak melewati aset milik Pemkab Tulungagung,” katanya, Jum'at (1/9/2023).

Asrori juga menyinggung kemungkinan perubahan trase proyek jalan tol yang melibatkan aset Pemkab Tulungagung. Ia menyarankan bahwa jika memungkinkan, trase jalan tol tersebut harus diubah atau dialihkan agar tidak mengganggu aset yang dimiliki oleh Pemkab Tulungagung.

“Tujuan utamanya adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,”tegasnya.

Asrori menegaskan bahwa tanah sawah milik Pemkab Tulungagung di wilayah Kelurahan Kutoanyar yang terkena dampak proyek jalan tol masih berfungsi dan sangat penting. Hasil dari sawah tersebut selama ini digunakan untuk membiayai perangkat di Kelurahan Kutoanyar.

“Oleh karena itu, kami meminta agar ganti rugi terus diupayakan sehingga Pemkab Tulungagung tidak merugi,” harapnya.

Sementara itu, aset Pemkab Tulungagung lainnya yang terkena dampak proyek jalan tol Kediri – Tulungagung adalah Pukesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo.

Asrori mengungkapkan bahwa bangunan Pustu akan dipindahkan ke lahan bekas kantor BPP Pertanian yang merupakan milik Pemkab Tulungagung. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan aset, sehingga tidak lagi bergantung pada aset milik desa.

Namun, terkait besaran ganti rugi yang harus diterima oleh Pemkab Tulungagung akibat terkena dampak proyek jalan tol, Asrori mengatakan bahwa belum ada perhitungan pasti.

“Baik lahan sawah maupun bangunan Pustu merupakan aset Pemkab, namun perhitungan kerugian belum dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung telah menyampaikan keberatannya terkait ketidakmenerimaan ganti rugi atas tanah mereka yang terkena dampak pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung. Keberatan ini telah disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan tol tersebut.  (dn)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menjelaskan bahwa meskipun luas tanah milik Pemkab Tulungagung yang terkena dampak proyek jalan tol tersebut tidak begitu besar, hanya sekitar 140 meter persegi dengan nilai di bawah Rp 1 miliar, namun tanah tersebut memiliki nilai fungsional yang sangat penting.

“Tanah sawah tersebut digunakan untuk keperluan staf Kelurahan Kutoanyar,” katanya.

Dengan desakan Komisi C DPRD Tulungagung, diharapkan masalah ganti rugi atas aset Pemkab Tulungagung yang terkena dampak proyek jalan tol Kediri – Tulungagung dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat setempat.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow