Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pecabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak
Polres Trenggalek tetapkan dua orang tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek tetapkan dua orang tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Adapun dua orang tersebut adalah inisial AN (30) dan GSG (43). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
" Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam jumpa pers, Jumat (11/8/2023).
Disampaikan AKBP Gathut, peristiwa tersebut berawal korban berkenalan dengan tersangka AN saat mengikuti praktek kerja lapangan disebuah bengkel. Dimana tersangka AN juga bekerja dibengkel tersebut.
Selanjutnya tersangka dan korban saling bertukar nomor hanphone. Dari situ kemudian mereka mulai berkomunikasi.
" Tersangka AN ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayun dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya
Hingga kemudian lanjut AKBP Gathut, pada 23 Mei 2023 keduanya bertemu disebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos.
Namun karena pemilik kos tidak membolehkan membawa masuk perempuan yang bukan istrinya, tersangka AN yang saat itu bersama tersangka GSG mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
" Sebelum kejadian korban sempat diajak minum-minuman beralkohol yang dibawa tersangka, kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” Imbuhnya.
Dari tangan tersangka tambah AKBP Gathut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek.
Sementara terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHPidana.(pb/dn)
What's Your Reaction?


