Polisi Gagalkan Penyelundupan 115 Botol Arak dari Purwodadi
 
                                    
Jombang, (afederasi.com) – Upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis arak dari Purwodadi, Jawa Tengah ke Jombang berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Jombang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (7/9/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 115 botol arak ukuran 1,5 liter yang disimpan dalam 7 karung di atas mobil pick up Isuzu warna hitam bernomor polisi S-8870-WI.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya, pada Sabtu siang (6/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah. Dengan harga pembelian sebesar Rp4 juta, pelaku berencana menjual kembali arak itu seharga Rp65 ribu per botol di wilayah Jombang.
"Jika berhasil menjual seluruhnya, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol, atau total lebih dari Rp2,8 juta," jelas AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (9/9/2025).
Dalam konferensi pers dengan media ,AKP Margono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di Jombang, terutama yang berasal dari luar daerah.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita total 172,5 liter arak yang jika beredar diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3) serta Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tersangka terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta. (san)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            