Polisi Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Beraksi Lintas Kabupaten
Tulungagung, (afederasi.com) - EK (33) warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Kamis (16/11/2023).
EK diamankan lantaran nekat melakukam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian bermula ketika korban RSH warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan yang berstatus pelajar, sedang berolahraga pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Korban sedang berolahraga di Kecamatan Ngunut," jelas Mujiatno, Senin, (20/11/2023).
Saat itu, korban dan temannya untuk pergi ke Ngunut mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol AG 4866 RDY dan sepeda motor Vario menuju Perum Perhutani Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Tulungagung untuk memarkirkan motornya.
Setibanya dilokasi, korban dan temannya lantas berolahraga lari pada jalan Lok 9 Ngunut.
"Motor korban dan temannya diparkir dekat Perum Perhutani, kemudian jogging di jalan Lok 9 sesuai tujuan awal kesana," ungkapnya.
Setelah 45 menit jogging, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan temannya memutuskan untuk pulang dan segera menuju tempat mereka memarkirkan sepeda motornya.
Namun setibanya ditempat mereka memarkirkan motornya, korban justru tidak mendapati sepeda motornya.
Mendapati hal itu, korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motornya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Ngunut yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan.
"Saat hendak pulang dan menuju tempat korban memarkir sepeda motornya, sepeda motor korban justru tidak ada di lokasi dan langsung dilaporkan ke Polsek Ngunut," jelasnya.
Setelah upaya penyelidikan dilakukan, pelaku akhrinya berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat diamankan, rupanya petugas tidak hanya mendapati barang bukti (BB) sepeda motor milik korban, tetapi juga ada sepeda motor curian lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, rupanya dia tidak hanya mencuri pada satu tempat kejadian perkara (TKP) di Ngunut melainkan juga pada TKP lainnya di Kabupaten Blitar dan masih proses pengembangan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami amankan dua BB sepeda motor honda beat beda warna dan sudah diganti warnanya oleh pelaku dan kunci T untuk membobol motornya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



