Polda Metro Jaya Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi sidang praperadilan selama tujuh hari ke depan.
"Praperadilan direncanakan akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini," ujar Ade kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (11/12/2023).
Dalam konteks ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait kasus pemerasan SYL. Kombes Ade menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat dasar penyidik dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. "Satu orang ahli kriminolog dan satu orang ahli hukum pidana," jelas Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) lalu. Gugatan ini diajukan karena ketidaksetujuannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL. Dalam surat gugatan tersebut, tergugat disebutkan atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Hakim tunggal Imelda Herawati akan memimpin sidang tersebut, menyoroti ketegangan yang terus berkembang dalam kasus kontroversial ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


