KPK Klaim Punya Bukti Cukup dalam Penetapan Tersangka Eddy Hiariej, Siap Hadapi Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka memiliki cukup alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka memiliki cukup alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti." ungkap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com
Ali Fikri juga memberikan persetujuan bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyebut hal itu sebagai hak setiap individu yang diatur oleh undang-undang.
"Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ungkap Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan HAM, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Terhadap penetapan tersangka, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam gugatan tersebut juga melibatkan asisten pribadi dan seorang advokat. Sidang pertama gugatan praperadilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, yang saat ini sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


