Penyidik KPK Mencecar Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait peranannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

05 Dec 2023 - 12:36
Penyidik KPK Mencecar Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memasuki mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait peranannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa materi tersebut dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Eddy sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM. Diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej, bersama dua anak buahnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika, serta satu pihak swasta. Eddy Hiariej sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan tersebut dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah memastikan penerimaan surat tersebut pada Jumat, 1 Desember 2023, dan akan menyampaikan surat tersebut kepada presiden.

Dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Pelapor, Sugeng, secara langsung melaporkan kasus ini ke KPK pada 14 Maret 2023. Dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Sugeng menjelaskan bahwa pada bulan April dan Mei 2022, terjadi pemberian dana sebesar Rp 2 miliar per bulan, dan dilanjutkan dengan pemberian uang tunai sebesar Rp 3 miliar pada bulan Agustus 2022. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow