Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, bersama dua rekannya, menjalani serangkaian tes kesehatan sebagai persiapan eksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

25 Aug 2023 - 09:24
Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba
Ferdy Sambo jalani tes kesehatan di Lapas Salemba, Kamis (24/8/2023). (Foto: Istimewa)

Jakarta, (afederasi.com) - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, bersama dua rekannya, menjalani serangkaian tes kesehatan sebagai persiapan eksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Rika Aprianti dari Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa selain pemeriksaan administrasi, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. "Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika kepada media pada Jumat (25/7/2023).

Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telah resmi diterima di Lapas Kelas II A Salemba setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Ketiganya tiba pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, mereka telah ditempatkan dalam kamar masa pengenalan lingkungan di dalam lembaga tersebut. "Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ungkap Rika Aprianti, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Terlihat jelas bahwa Ferdy Sambo mengenakan kemeja hitam polos saat tiba di Lapas Kelas II A Salemba. Sambo duduk sendirian dalam sebuah ruangan, tampak sedang berinteraksi dengan petugas lapas yang sedang melakukan proses administrasi penerimaan.

Eksekusi Ferdy Sambo telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Pengadilan mengambil langkah ini sebagai akibat dari kasus yang menjeratnya.

Tidak hanya Ferdy Sambo, eksekusi juga dilakukan terhadap dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya juga ditempatkan di Lapas Kelas II A Salemba. Ketut Sumedana menjelaskan, "Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun."

Selain para terpidana di Lapas Kelas II A Salemba, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga dieksekusi. Proses eksekusi Putri Candrawathi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. (mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow