Pejabat Tulungagung Dilarang Tinggalkan Daerah Selama Penyidikan KPK, Kecuali Urusan Mendesak

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi melarang seluruh Kepala OPD keluar kota selama penyidikan KPK berlangsung. Kebijakan ini demi memastikan pejabat kooperatif.

17 Apr 2026 - 10:48
Pejabat Tulungagung Dilarang Tinggalkan Daerah Selama Penyidikan KPK, Kecuali Urusan Mendesak
Penyidik KPK ketika hendak memasuki ruang praja mukti Pemkab Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan instruksi khusus bagi seluruh jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungannya. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang meninggalkan wilayah Kabupaten Tulungagung selama tim penyidik KPK menjalankan tugasnya di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Kehadiran para pejabat eselon II dinilai sangat krusial jika sewaktu-waktu lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan tambahan atau dokumen pendukung terkait penyidikan yang tengah bergulir.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat eselon II telah dikumpulkan untuk menerima pengarahan langsung dari KPK. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan pasca rentetan peristiwa hukum belakangan ini.

"Tadi pejabat eselon II dikumpulkan untuk diberikan pengarahan dari KPK agar menjalankan moda pemerintahan dengan baik," ujar Ahmad Baharudin saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).

Menurut Baharudin, keberadaan tim lembaga antirasuah di Tulungagung telah memasuki hari kedua sejak Kamis (16/4/2026) kemarin. Lantaran belum ada kepastian mengenai durasi tugas penyidik di lapangan, instruksi pelarangan ke luar kota ini akan tetap berlaku hingga proses penyidikan dinyatakan usai.

"Kebijakan agar tidak bepergian ke luar kota ini berlaku selama proses penyidikan KPK berjalan hingga tuntas," tegasnya.

Meski demikian, Pemkab memberikan sedikit kelonggaran bagi kondisi yang bersifat darurat. Para kepala dinas diperbolehkan meninggalkan daerah hanya jika mengantongi undangan resmi dari kementerian yang tidak bisa diwakilkan atau alasan kesehatan yang mengharuskan pengobatan medis di luar kota.

"Jika ada kepentingan mendesak, harus menyertakan surat atau undangan resmi. Kalau tidak ada kepentingan mendasar, tidak diperbolehkan," tambah Baharudin.

Sejauh ini, terdapat pengecualian bagi Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan yang harus memenuhi undangan Kementerian terkait koordinasi kebutuhan daging kurban. Baharudin menekankan bahwa segala bentuk aktivitas di luar kantor harus dilaporkan sesuai prosedur resmi guna menjaga transparansi selama masa penyidikan.

"Pemerintah daerah menegaskan tidak ada pemanggilan khusus di luar koordinasi resmi. Jika ada kegiatan tertentu, silakan dilaporkan sesuai prosedur," tutupnya.(ris/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow