Pasangan Sejoli Curi Dua Motor untuk Foya- Foya, Ditangkap pada Aksi Kedua
Pasangan sejoli berinisial RWS (19), laki-laki warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, dan F (17) warga Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik akhirnya ditangkap.

Gresik, (afederasi.com) - Pasangan sejoli berinisial RWS (19), laki-laki warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, dan F (17) warga Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur.
Pasangan sejoli ini kedapatan nekat melakukan aksi pencurian dua sepeda motordidua lokasi berbeda di Kecamatan Gresik Kota Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, peristiwa kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 22. 00 WIB, Rabu (14/02/2024).
Aksi pencurian oleh pasangan sejoli ini terjadi ketika korban Henry Prasetyo (44) warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan/Kabupaten Gresik, memarkir kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol S 6199 JBY, di samping rumahnya.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya dengan dikunci setir dan memastikan aman, lalu korban masuk ke rumah untuk istirahat,” ungkap AKP Aldhino, Sabtu (24/02/2024).
Keesokan harinya, lanjut Aldhino, saat korban akan mempergunakan sepeda motornya, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir disamping rumah sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Gresik.
Dan seakan mendapat angin segar karena aksinya berhasil, selang beberapa hari, dua pasangan sejoli itu, kembali melancarkan aksinya sekira pukul 22:00 WIB, Senin (19/02/2024).
Kali ini korbannya Asnam (39) warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik Kota Kabupaten Gresik. Korban Asbam pun baru mengetahui motor miliknya yakni sepeda motor Honda GL Pro 160 yang diparkir diteras depan rumannhya raib dibawa pencuri pada pukul 05.30 WIB usai bangun dari tidur.
Setelah menerima laporan dua kejadian tersebut, anggota Resmob Polres Gresik melakukan cek TKP dan melakukan pengecekan terhadap CCTV sekitar TKP.
“Dan diketahui pelaku adalah pasangan sejoli yang mana sebelumnya merupakan residivis,” jelas AKP Aldhino.
Anggota Resmob Polres Gresik selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Demak, Surabaya beserta barang bukti.
“Selanjutnya pasangan sejoli dan barang bukti dua sepeda motor tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna proses lebih lanjut,” tutup AKBP Aldhino.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tersebut merupakan residivis jambret handphone. Dua pelaku sejoli ini mengaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk foya-foya.
Atas tindakan kejahatanya, dua pasangan sejoli ini di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (frd)
What's Your Reaction?






