Pansus III DPRD Trenggalek Segera Rampungkan Regulasi Dukungan bagi Madrasah dan TPA
Pansus III DPRD Trenggalek tengah menggesa penyelesaian Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah guna memastikan dukungan anggaran APBD hingga ke lembaga pendidikan pelosok desa.
Trenggalek, (afederasi.com) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek terus menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah. Langkah ini diambil untuk memastikan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek lebih merata hingga ke lembaga pendidikan di pelosok desa.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperluas jangkauan kehadiran pemerintah dalam mendukung operasional lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan ponpes dan madrasah. Fokusnya mencakup lembaga di desa-desa, termasuk surau, masjid dengan santri terbatas, hingga TPA dan TPQ," ujar Sukarodin usai rapat kerja.
Sukarodin menjelaskan, selama ini banyak kiai di tingkat desa yang mengabdi mengajarkan pendidikan agama kepada anak-anak hingga orang dewasa dengan keterbatasan sarana. Meski bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) untuk madrasah telah ada, pihaknya menilai perlunya payung hukum yang lebih komprehensif.
"Artinya, ada ruang bagi APBD untuk hadir mendukung masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa," imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah tercapai kesepahaman antara DPRD, Kementerian Agama, dan tim asistensi Pemkab terkait isi substansi Raperda tersebut. Meski masih ada beberapa poin teknis yang memerlukan pendalaman, ia optimis seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu.
"Secara umum tidak ada kendala berarti. Kami targetkan bulan ini bisa rampung untuk selanjutnya diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur," kata Sukarodin.
Setelah proses fasilitasi tersebut, Raperda ini dijadwalkan untuk segera dibawa ke rapat paripurna agar dapat segera disahkan menjadi Perda dan diundangkan sebagai acuan pemberian bantuan di sektor pendidikan keagamaan.(pb/dn)
What's Your Reaction?



