Pansus II DPRD Trenggalek Godok Aturan Koperasi: Tak Boleh Ada Keistimewaan, Semua Wajib Audit
Dalam rapat yang digelar bersama tim asistensi pemerintah daerah, fokus utama diarahkan pada transparansi pengelolaan bantuan dan kesetaraan antarlembaga koperasi.
Trenggalek, (afederasi.com) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Dalam rapat yang digelar bersama tim asistensi pemerintah daerah pada Jumat (20/2/2026), fokus utama diarahkan pada transparansi pengelolaan bantuan dan kesetaraan antarlembaga koperasi.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa audit menjadi instrumen krusial yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, kewajiban audit ini berlaku menyeluruh, baik bagi koperasi yang menerima suntikan dana pemerintah maupun yang berstatus mandiri. Penekanan ini dilakukan demi menjamin akuntabilitas serta memastikan bantuan negara tidak meleset dari sasaran yang seharusnya.
"DPRD akan fokus pada kewajiban audit terhadap koperasi agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran," tegas Bambang saat ditemui usai memimpin jalannya rapat di kantor DPRD Trenggalek.
Isu mengenai keberadaan Koperasi Merah Putih juga menjadi sorotan tajam dalam pembahasan tersebut. Bambang mewanti-wanti agar regulasi yang sedang disusun tidak memberikan hak istimewa kepada entitas tertentu yang berpotensi memicu kecemburuan sosial. Ia menyatakan bahwa koperasi yang sudah lama eksis harus memiliki posisi tawar dan perlindungan yang setara di mata hukum.
"Kami berharap tidak ada perbedaan atau keistimewaan. Semua harus diperlakukan sama," ujar politisi tersebut. Ia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih pun tetap wajib diaudit karena mengelola dana bantuan dari pemerintah.
Selain masalah internal koperasi, Pansus II juga menyoroti implementasi Perda Nomor 29 yang mengatur kolaborasi antara koperasi dan toko modern. Pihak legislatif mendesak agar sinergi ini dioptimalkan sehingga pelaku usaha mikro lokal tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern, melainkan justru mampu tumbuh berdampingan melalui kerja sama yang sehat.
Terkait aspek legalitas, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan sinkronisasi mendalam agar aturan daerah ini sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan aktivitas simpan pinjam yang hanya diperbolehkan dilakukan di lingkup internal anggota koperasi.
Langkah koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten kini terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada pasal yang bertabrakan dengan aturan di tingkat pusat. Upaya ini dipandang penting guna menciptakan payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa yuridis di masa depan.
"Kami akan lakukan komunikasi intensif agar regulasi ini sinkron dan tidak memicu persoalan di kemudian hari," pungkas Bambang.(pb/dn)
What's Your Reaction?



