Panji Gumilang Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama di Indramayu

Penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang akan segera menghadapi proses hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma, mengungkapkan bahwa sidang perdana tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 8 November 2023.

07 Nov 2023 - 10:52
Panji Gumilang Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama di Indramayu
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. [Youtube/Al-Zaytun Official]

Indramayu, (afederasi.com) - Penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang akan segera menghadapi proses hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma, mengungkapkan bahwa sidang perdana tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 8 November 2023. Arief menjelaskan, "Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sidang perdana ini menjadi tindak lanjut setelah perkara kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang dilimpahkan bersama dengan barang bukti ke Kejari. Pada sidang pertama, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua persiapan telah diselesaikan, dan sidang perdana ini direncanakan akan berlangsung pada Rabu pekan ini. 

Arief juga mengimbau agar selama proses sidang berlangsung, masyarakat dan semua pihak di Indramayu tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban. Dengan kerja sama ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. 

Sementara itu, terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak Kejari masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Arief menekankan bahwa saat ini hal terpenting adalah menunggu proses hukum selesai dengan baik. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung dan mendoakan agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. 

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dijadikan terdakwa dalam kasus penistaan agama dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu sejak tanggal 30 Oktober 2023. Pihak Kejari Indramayu telah menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan Jaksa. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow