KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Perkeretaapian, Petinggi Perusahaan Terlibat

KPK kembali bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

07 Nov 2023 - 10:56
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Perkeretaapian, Petinggi Perusahaan Terlibat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan dua tersangka baru kasus suap di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Senin (6/11/2023). (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - KPK kembali bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dua tersangka tersebut adalah petinggi perusahaan, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, "Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka AD dan ZF." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, termasuk enam penyelenggara negara, seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga terlibka dalam memberikan suap sebesar Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat. Suap tersebut diduga diberikan untuk memperoleh proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung.

Untuk kelancaran proses penyidikan, KPK telah menahan Asta Danika di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, yang berlaku dari tanggal 6 hingga 25 November 2023. Sementara itu, Zulfikar Fahmi belum ditahan, namun diharapkan akan bersikap kooperatif selama pemanggilan berikutnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK terus bekerja keras dalam memastikan pelaku korupsi terungkap dan ditindak sesuai hukum. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow