Ketua KPK Firli Bahuri Mengundurkan Diri dan Minta Maaf ke Jokowi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan KPK.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan KPK.
Firli Bahuri mengklaim telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 18 Desember 2023.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya." ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Kamis (21/12/2023).
Firli Bahuri juga mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat atas segala dukungan selama 40 tahun pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Firli berharap agar permohonan pengunduran dirinya diterima dan meminta kesempatan untuk menjalani hidup sebagai warga biasa bersama keluarganya.
"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namun, perjalanan Firli Bahuri tidak terlepas dari kontroversi, karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Rabu (27/12/2023), dan jika Firli kembali tidak hadir, Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa dengan surat perintah membawa yang akan disiapkan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan pada Kamis (21/12/2023).
Namun, alasan tersebut dianggap tidak patut oleh Polda Metro Jaya, sehingga surat panggilan kedua pun dikirimkan dan diterima oleh Firli pada Kamis malam. Firli diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


