Kebijakan Presiden: TikTok Shop Dilarang Berjualan Langsung, Pedagang Bersorak dan Risau
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi telah mengundang reaksi beragam dari masyarakat.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi telah mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Meskipun larangan ini disambut gembira oleh para pedagang pasar, namun ada juga dampak negatif yang dirasakan oleh pedagang yang telah beralih ke platform digital. Seiring dengan larangan ini, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah disetujui, yang mengatur berbagai aspek terkait perdagangan elektronik.
Keputusan Presiden Jokowi untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi telah disambut dengan sukacita oleh para pedagang pasar. Menurut Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, larangan ini memberikan "angin segar" bagi pedagang untuk memaksimalkan penjualan barang dagangan mereka. Namun, ada juga pedagang yang merasa dampak negatif dari kebijakan ini, terutama mereka yang telah beralih ke dunia digital.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi tersebut, pemerintah hanya mengizinkan media sosial untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sementara transaksi langsung dilarang. Hal ini memengaruhi banyak social commerce, termasuk TikTok Shop, yang saat ini sedang populer dan telah menggulung sejumlah UMKM di Indonesia.
Pemerintah juga berusaha mencegah penyalahgunaan data masyarakat dengan melarang media sosial menjadi niaga-el atau e-commerce. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Revisi Permendag akan mengatur izin penjualan barang dari luar negeri, termasuk persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin POM untuk produk kecantikan. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas barang yang diperjualbelikan dan memberikan perlakuan yang sama dengan pedagang offline.
Revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen barang. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa minimal transaksi impor harus mencapai USD 100. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada peringatan dan kemungkinan penutupan platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan elektronik dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha di era digital yang semakin berkembang pesat. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            