Airlangga Hartarto akan Umumkan Status Gibran dalam Partai Golkar dalam Waktu Dekat

Status Gibran dalam Partai Golkar menjadi perbincangan hangat di tengah gejolak politik yang semakin berkobar.

07 Nov 2023 - 10:39
Airlangga Hartarto akan Umumkan Status Gibran dalam Partai Golkar dalam Waktu Dekat
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming disambut Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di arena rapat pimpinan nasional (rapimnas) partai beringin yang digelar di Kantor DPP, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Status Gibran dalam Partai Golkar menjadi perbincangan hangat di tengah gejolak politik yang semakin berkobar. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tidak lagi dapat menghindari pertanyaan terkait hal ini. Ia mengungkapkan bahwa akan segera mengumumkan keterlibatan Gibran dalam partai tersebut. Dalam percakapannya dengan wartawan, Airlangga menyatakan, "Tunggu saja, kita sabar, sabar," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Namun, Airlangga Hartarto tetap merahasiakan rincian seputar status Gibran di dalam Partai Golkar. Masyarakat pun masih dibuat penasaran dengan bagaimana peran Gibran akan berkembang di partai berlogo pohon beringin tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan. Dalam pernyataannya, Hasto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai perubahan status Gibran. Ia menyebutnya sebagai proses "dikuningkan" atau di-Golkar-kan. 

Menurut Hasto, perubahan status Gibran ini disebabkan oleh pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Gibran tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDIP. (Minggu, 5 November 2023)

Pertanyaan mengenai legalitas perpindahan partai pun muncul, seiring dengan peraturan yang mengatur tentang pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hasto Kristiyanto menyoroti Undang-Undang Partai Politik yang membatasi seseorang untuk diusung oleh partai politik yang berbeda. 

Dalam konteks ini, partai-partai seperti PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud MD. Perubahan partai yang diusung oleh Gibran menciptakan potensi masalah, sebagaimana yang dijelaskan Hasto. Hal ini dapat berdampak pada gugurnya seseorang yang memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda menurut undang-undang tersebut. Sehingga, status Gibran di Partai Golkar menjadi sebuah permasalahan yang tak hanya mempengaruhi partai-partai politik, tetapi juga legalitas pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow