Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Tulungagung Dicoret karena Status WNA dari Myanmar
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengonfirmasi penghapusan seorang calon pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, MS, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, karena statusnya sebagai warga negara asing (WNA) dari Myanmar.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, menjelaskan bahwa pencoretan MS dari DPT berdasarkan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Bawaslu mengindikasikan adanya WNA yang terdaftar dalam DPT, dan setelah pengecekan lebih lanjut, nama WNA tersebut dicoret dari DPT.
"Kami mencoret namanya dari DPT sehingga tidak akan mendapatkan surat undangan untuk memberikan suara," ujar Arif.
Dokumen kependudukan milik MS telah dicabut oleh Dispendukcapil setempat pada 4 Januari, menyebabkan statusnya bukan lagi sebagai warga Negara Indonesia. Bukti dari pihak imigrasi juga menyatakan bahwa MS merupakan warga Negara Myanmar, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam penelusuran lebih lanjut, MS diketahui sebagai pengungsi Rohingya yang telah tinggal di Tulungagung selama 20 tahun dan bahkan menikah dengan warga lokal. Kartu Keluarga milik MS diterbitkan pada tahun 2006.
Di sisi lain, seorang warga Myanmar lainnya, H, yang juga sempat masuk DPT pada tahun 2018, kini tidak lagi lolos coklit dan tidak masuk DPT setelah ketahuan statusnya.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengakui memberikan saran perbaikan untuk mencoret MS dari DPT. Bawaslu menerima informasi awal dari Imigrasi dan melakukan pengecekan lapangan, yang menguatkan dugaan bahwa MS adalah warga negara asing.
"Dalam penelusuran itu, diketahui, MS hanya punya Kartu Keluarga, sementara KTPnya sudah disita," ujar Pungki.(dn)
What's Your Reaction?


