Mantan Karyawan Bobol Galeri Batik Majikannya

02 Jun 2023 - 22:41
Mantan Karyawan Bobol Galeri Batik Majikannya
Tersangka diamankan di Polres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cerme kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap pelaku pembobolan rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ibarat pagar makan tanaman, pelaku ternyata mantan karyawan korban, majikan pemilik rumah Galeri Batik.

Karyawan  itu diketahui bernama Wawan (28) warga Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme Gresik ini, diamankan kurang dari sepekan berdasarkan laporan kejadian pencurian, Selasa (30/05/2023).

"Modus operandi tersangka masuk ke dalam toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu jendela lantai atas melakukan aksi pencurian," beber AKBP Adhytia Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (02/06/2023).

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka karyawan ini terungkap berawal ketika saksi Agustina yang disuruh oleh korban H. Ilham untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor, mendapati sejumlah barang barang perkakas seperti mesin jahit dan puluhan peralatan elektronik didalam galeri hilang.

Mendapatkan laporan tersebut, korban sebelum kejadian sekitar bulan April 2023 korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan, melakukan penjualan barang barang berupa mesin jahit melalui media sosial,  namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.

Dan ternyata benar, setelah dilihat lagi postingan MHS Als Wawan melalui akun FB Poetra Pandawa  bahwa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme, beber AKP Mushiram melakukan penyelidikan dan mengatur siasat dengan menyamar berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan. Dan saat pelaku berada di lokasi yang disepakati di SPBU Morowudi Cerme, petugas pun langsung mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit kompor gas portabel, 2 (dua) setrika listrik, 9 lembar kain batik Solo tape recoder.

"Sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain, karena terbukti bersalah kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow