Mantan ASN Terduga Penipuan SK Palsu Kabur, Polisi Buru Hingga ke Luar Pulau
“Sudah kami pantau, saat ini pelaku berada di Kalimantan. Anggota kami juga sudah melakukan pengejaran, semoga cepat kita amankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, Jumat (24/04/2026).
Gresik, (afederasi.com) — Kasus dugaan penipuan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir. Polisi kini memburu terduga pelaku utama, Anton alias AT (47), mantan ASN yang diduga kabur ke Pulau Kalimantan setelah kasusnya mencuat ke publik.
Satreskrim Polres Gresik memastikan posisi pelaku telah terdeteksi dan pengejaran sedang berlangsung.
“Sudah kami pantau, saat ini pelaku berada di Kalimantan. Anggota kami juga sudah melakukan pengejaran, semoga cepat kita amankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, Jumat (24/04/2026).
Menurut AKP Arya, Anton diduga langsung melarikan diri begitu praktik penipuan yang melibatkan iming-iming pengangkatan ASN dan penerbitan SK palsu mulai terungkap dan ramai diberitakan.
Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya terendus berada di wilayah Kalimantan. Sementara itu, penyidik terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa para korban dan saksi.
“Sejauh ini ada lima saksi yang sudah kami periksa dan kemungkinan akan bertambah karena belum semua korban dimintai keterangan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar harapan masyarakat untuk menjadi ASN, dengan modus janji kelulusan dan dokumen resmi palsu yang diduga menyebabkan kerugian bagi sejumlah korban.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang terbukti terlibat.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menyatakan bahwa sanksi berat hingga pemecatan menanti, namun harus melalui proses hukum yang tuntas.
“Dalam aturan disiplin ASN, jika terlibat kasus pidana, pemeriksaan kedisiplinan menunggu proses pidananya selesai terlebih dahulu,” ujarnya.
Rum menjelaskan, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan akan diberlakukan,” tegasnya.
Dengan pelaku yang masih buron, aparat kepolisian kini terus berpacu mengungkap seluruh jaringan serta memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas, sekaligus memberi efek jera terhadap praktik serupa di kemudian hari.(frd)
What's Your Reaction?



