KPK Ungkap Konstruksi Perkara OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
KPK beberkan konstruksi perkara OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Terungkap modus 'surat sakti' pengunduran diri ASN tanpa tanggal untuk peras 16 OPD hingga Rp5 miliar.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Jum'at 10 April 2026.
Penahanan ini mengungkap skandal penyalahgunaan kekuasaan melalui modus unik yakni penyanderaan status ASN untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini bermula dari tindakan Gatut yang meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN sesaat setelah mereka dilantik. Surat pernyataan tersebut sengaja dibuat tanpa mencantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Asep menegaskan bahwa bagi para kepala dinas atau pejabat yang tidak "tegak lurus" kepada instruksi bupati, mereka berada dalam bayang-bayang ancaman pencopotan jabatan atau dipaksa mundur sebagai ASN melalui surat sakti tersebut. Di bawah tekanan ini, Gatut diduga mulai melancarkan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Permintaan uang yang totalnya mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan bupati. Modus lainnya, bupati juga diduga sengaja menambah atau menggeser anggaran di sejumlah dinas agar bisa meminta "jatah" hingga 50 persen sebelum dana tersebut benar-benar turun ke OPD.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, mereka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang sedang berutang," ungkap Asep.
Ironisnya, dari realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang terkumpul, dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup pribadi. KPK menemukan fakta bahwa uang hasil perasan dari para pejabat tersebut mengalir untuk pembelian sepatu merek Louis Vuitton, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dn)
What's Your Reaction?



