Peran Sentral Dwi Yoga, Ajudan Bupati Tulungagung yang Tagih Setoran OPD Bak Debt Collector

KPK ungkap peran sentral Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung, dalam skandal pemerasan OPD. Bertugas menagih setoran layaknya utang hingga urus kebutuhan pribadi bupati

11 Apr 2026 - 16:41
Peran Sentral Dwi Yoga, Ajudan Bupati Tulungagung yang Tagih Setoran OPD Bak Debt Collector
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dwi Yoga diduga kuat menjadi aktor lapangan yang secara agresif menagih "jatah" uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi kepentingan pribadi sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peran Dwi Yoga sangat sentral dalam menghubungkan instruksi Bupati Gatut Sunu Wibowo dengan para pejabat daerah. Sang ajudan tidak hanya sekadar mendampingi, namun berperan aktif mengupayakan pemenuhan uang setoran yang total permintaannya mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD berbeda.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah diminta, tersangka YOG ini akan terus menagih dan memperlakukan mereka seperti orang yang sedang berutang," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, dari total permintaan miliaran rupiah tersebut, uang sebesar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan oleh Dwi Yoga untuk diserahkan kepada bupati. Mirisnya, uang yang diperas dari para pejabat tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan kebutuhan pribadi Gatut Sunu, mulai dari biaya pengobatan hingga pembelian beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton.

Penyelidikan KPK juga mengungkap bahwa Dwi Yoga menjadi perantara saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada Jumat, 10 April 2026. Saat itu, tim satgas KPK mengamankan bukti transaksi uang tunai Rp335,4 juta yang sedang diserahkan oleh staf pejabat daerah melalui Dwi Yoga untuk diteruskan kepada bupati.

Tekanan yang diberikan oleh Dwi Yoga atas perintah bupati tersebut sangat masif hingga membuat sejumlah pejabat OPD merasa terpojok. Bahkan, ditemukan fakta bahwa beberapa kepala dinas terpaksa menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana ke pihak lain demi memenuhi target setoran yang ditagih oleh sang ajudan.

"Modus ini juga diperkuat dengan ancaman pencopotan jabatan melalui surat pengunduran diri tanpa tanggal yang sebelumnya dipaksa ditandatangani oleh para pejabat tersebut sesaat setelah dilantik," tegas Asep.

Kini, Dwi Yoga Ambal bersama Bupati Gatut Sunu Wibowo telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih mendalam terkait praktik lancung di Kabupaten Tulungagung.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow