Gatut Sunu dan Ajudan Ditahan, KPK Bongkar Cara Licik Bupati Tulungagung Kendalikan OPD Pakai Surat Pengunduran Diri

KPK resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas dugaan pemerasan 16 OPD. Terungkap modus 'surat sakti' pengunduran diri untuk tekan pejabat.

11 Apr 2026 - 16:03
Gatut Sunu dan Ajudan Ditahan, KPK Bongkar Cara Licik Bupati Tulungagung Kendalikan OPD Pakai Surat Pengunduran Diri
KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam OTT Bupati Tulungagung (tangkapan layar rilis KPK)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Keduanya dijebloskan ke rutan setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini membongkar praktik lancung yang sangat terstruktur. Menurutnya, penyidik menemukan modus pengendalian pejabat yang tidak lazim dilakukan oleh seorang kepala daerah demi memuluskan syahwat korupsinya.

Gatut diduga memaksa sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut sengaja disimpan oleh sang bupati tanpa memberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan sebagai bentuk ancaman.

"Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tak hanya itu, para pejabat juga diwajibkan menandatangani surat tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran. Asep menegaskan bahwa kombinasi kedua dokumen "sakti" tersebut menjadi senjata bagi bupati untuk menekan para bawahannya agar selalu patuh terhadap instruksinya, termasuk dalam urusan setoran uang.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengendus adanya permintaan setoran dari sedikitnya 16 OPD di Tulungagung. Total komitmen uang yang diminta mencapai Rp5 miliar, namun baru terealisasi sekitar Rp2,7 miliar yang masuk ke kantong tersangka.

Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK mengamankan total 18 orang, di mana 13 di antaranya diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta, sejumlah dokumen penting, alat elektronik, hingga barang pribadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," pungkas Asep.

Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow