Korupsi Proyek Gedung Lantai 7 Pemkab Lamongan, KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka
Akibat kecurangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial setidaknya Rp35,7 miliar atau sekitar 20 persen dari total nilai kontrak," ujar Achmad Taufik Husein.
Lamonga, (afederasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pengumuman penahanan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena pengelolaan uang negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik.
"Pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen untuk tindakan-tindakan penyimpangan yang dapat merusak kualitas infrastruktur di daerah," kata Achmad Taufik Husein dalam rilis resmi di Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun baru tiga orang yang langsung ditahan karena satu tersangka lainnya berhalangan hadir dan akan dilakukan upaya paksa selanjutnya oleh penyidik.
Ketiga tersangka yang resmi ditahan adalah SKM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017. Kemudian ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mengenai kronologi dan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari inisiatif Kepala Daerah pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, FD selaku Bupati Lamongan berkeinginan membangun gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya pada Mei–Juni 2017, dilakukan proses lelang proyek dengan nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 milar. Kerja Sama Operasi (KSO) antara Abi Praya dan Jaya Abadi kemudian keluar sebagai pemenang lelang. Namun, KPK menduga kuat pembentukan KSO ini hanya formalitas demi memenuhi syarat administrasi lelang saja.
Plt Dirdik KPK mengungkapkan bahwa proyek ini sebenarnya sudah diatur atau disetting sejak awal. Tersangka ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra ternyata sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses lelang resmi dimulai.
Dalam prosesnya, penandatanganan kontrak akhirnya dilakukan dengan nilai Rp151,2 miliar. Bersamaan dengan itu, tersangka SKM selaku PPK diduga menerima sejumlah aliran dana atau uang dari pihak kontraktor.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli, pengerjaan proyek fisik gedung ini terbukti tidak sesuai dengan volume dan kualitas yang tertera dalam kontrak awal.
"Akibat kecurangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial setidaknya Rp35,7 miliar atau sekitar 20 persen dari total nilai kontrak," ujar Achmad Taufik Husein.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yan)
What's Your Reaction?



