Korban Jambret Tewas, Pelaku Ditembak Kakinya
Tersangka pencurian dengan Kekerasan (jambret) hingga mengakibatkan korban Ratna Agustini (48) warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sidomukti, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Gresik, (afederasi.com) - Tersangka pencurian dengan Kekerasan (jambret) hingga mengakibatkan korban Ratna Agustini (48) warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sidomukti, Kebomas, Gresik, Jawa Timur meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik.
Tersangka AFS (30) karyawan swasta, warga Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik Kota Kabupaten Gresik yang saat diamankan sempat berusaha kabur dan melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa timah panas di kedua kakinya.
Kapolres Gresik AKBP Adhytia Panji Anom didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, setelah mendapat laporan adanya korban jambret, Unit Reserse mobil Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta melihat CCTV disekitar lokasi kejadian.
Usai mendapatkan ciri- ciri tersangka, tambah AKBP Adhytia, anggota Satreskrim melakukan kegiatan patroli malam hari hingga dini hari untuk mencari keberadaan tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan olah TKP, kita sudah mengantongi ciri pelaku. Dari bekal itu kita melakukan patroli dan mencari keberadaan pelaku,” ungkap AKBP Adhytia, Senin (6/11/2023).
Setelah melakukan perburuan terhadap tersangka, anggota berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Tersangka yang saat itu diketahui mengendarai sepeda motor Suzuki Spin. Mengetahui keberadaan petugas yang membuntuti, tersangka pun langsung tancap gas motornya, dan berusaha kabur saat aparat memperingatkan tersangka agar berhenti.
“Pelaku mencoba kabur dan menancap gas sepeda motornya. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan petugas memberikan tembakan peringatan ke atas,” beber AKBP Adhytia.
Aparat Satreskrim Polres Gresik, akhirnya berhasil menghentikan dan meringkus tersangka setelah memberikan tembakan terukur timah panas kepada tersangka di kedua kakinya.
“ Pelaku, kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan mencoba kabur,” jelas AKBP Adhytia.
Dalam penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Suzuki spin dengan nomor polisi W 2762 LM beserta uang tunai sebesar Rp 303.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, kejadian seorang ibu rumah tangga di Gresik, Jawa Timur menjadi korban jambret di simpang lima Sukorame, Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tindak Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada pukul 04.00 WIB, Jum'at (03/11/2023).
Tragisnya, korban diketahui bernama Ratna Agustini (48) asal Jalan Sunan Giri, Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut meninggal dunia akibat terjatuh setelah menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Kartini Gresik, saat berusaha mengejar tersangka yang menjambretnya.
Tersangka saat kejadian mengincar dan berhasil mengambil dompet korban yang ditaruh di laci motor yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.400.000, STNK dan KTP korban. (frd)
What's Your Reaction?






