Kondisi Ibunda Korban Terus Dipantau, Ayah Pembunuh di Jagakarsa Masih Diamati di RS Polri

Meskipun kondisi ibu korban, D, yang kehilangan empat anaknya dalam tragedi di Jagakarsa berangsur membaik, pihak kepolisian tetap mendampinginya.

12 Dec 2023 - 10:55
Kondisi Ibunda Korban Terus Dipantau, Ayah Pembunuh di Jagakarsa Masih Diamati di RS Polri
TKP pembunuhan empat anak di Jagakarsa

Jagakarsa, (afederasi.com) - Meskipun kondisi ibu korban, D, yang kehilangan empat anaknya dalam tragedi di Jagakarsa berangsur membaik, pihak kepolisian tetap mendampinginya. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa D masih dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) walau sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu.

"Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Yossi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Henrikus menambahkan bahwa kondisi D terus membaik, bahkan D ikut hadir dalam pemakaman keempat anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, ayah dari keempat anak tersebut, Panca Darmansyah, masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi secara kejiwaan.

"Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Observasi terhadap Panca dilakukan selama 14 hari, dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa. Keterangan tersebut nantinya dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.

Pancadan diduga melakukan perbuatan tragis dengan membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12). Sebelum kejadian pembunuhan, Panca juga dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, sehingga D harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ungkap Henrikus seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow