WNA India Ditangkap karena Meramal Garis Tangan dan Menipu di Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

27 Oct 2023 - 08:47
WNA India Ditangkap karena Meramal Garis Tangan dan Menipu di Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. (Suara.com/Faqih)

Jakarta, (afederasi.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia. Kedua WNA ini, yang berinisial KPS (57) dan NPS (36), ditangkap oleh pihak berwenang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan bahwa KPS dan NPS masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) yang memiliki masa berlaku 30 hari. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2023.

Selama berada di Indonesia, kedua WNA India ini memanfaatkan waktu mereka dengan menawarkan jasa meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu di India. Mereka sering beroperasi di sekitar toko-toko di beberapa wilayah Jakarta Barat dan berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah signifikan.

Wahyu Eka Putra menjelaskan, "Mereka biasanya melakukan aksi di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat, mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp 400 ribu sampai Rp 750 ribu rupiah." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

KPS dan NPS telah menjalankan praktik peramalan garis tangan ini di Indonesia sejak tahun 2022. Kedua WNA ini telah datang ke Indonesia sebanyak lima kali dengan visa kunjungan.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Mangatur, menjelaskan bahwa KPS dan NPS mencari para korban secara acak. Banyak korban yang mempercayai mereka karena kedua WNA ini mengenakan ikat kepala mirip sorban, yang biasanya digunakan oleh penganut agama Sikh.

"Mereka membawa peralatan meramal, seperti kartu, dan mereka juga menggunakan ikat kepala karena mereka beragama Sikh. Itu mungkin yang membuat warga yakin bahwa mereka adalah peramal," jelas Mangatur seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pihak Imigrasi berencana untuk melakukan deportasi terhadap kedua WNA ini dalam waktu seminggu ke depan. Sebagai barang bukti, pihak Imigrasi telah menyita dua paspor kebangsaan India, dua visa on arrival, uang tunai senilai Rp1,2 juta, peralatan meramal, kartu nama, foto panti asuhan, serta tiga unit ponsel yang digunakan oleh WNA untuk berkomunikasi. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow