Kenal Lewat Medsos, Motor Warga Tulungagung Digodol Warga Blitar
Tulungagung, (afederasi.com) - NW (45) warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diringkus Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (15/9/2023).
NW diamankan lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung, atas nama Sutikno warga Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu yang dikenalnya melalui medsos.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan, kejadian berawal ketika keduanya baik korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial, lantaran sering berkomunikasi dan bertukar informasi di media sosial, pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu secara langsung dengan dalih untuk silaturahmi kepada korban, tanpa menaruh rasa curiga, hingga akhirnya, korban dan pelaku sepakat untuk saling bertemu di rumah korban pada Minggu (23/7/2023).
"Mereka (Korban dan Pelaku) saling kenal melalui medsos dan mengaku bernama Andi. Keduanya sepakat jika mereka bertemu di rumah korban," Jelas Iptu Mujiatno, Senin (25/9/2023).
Barulah pada hari yang sudah disepakati, pelaku akhirnya datang ke rumah korban dengan mengendarai angkutan umum untuk menuju rumah korban, setibanya di rumah korban, pelaku disambut baik oleh korban dan dipersilahkan masuk ke rumahnya sembari berbincang - bincang.
Beberapa saat setelah berbincang, pelaku meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke mini market membelikan jajanan untuk anak korban, dan bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengajak anak korban untuk ikut ke mini market, dimana korban disini masih belum curiga.
"Pelaku ini memang mudah akrab, termasuk dengan anak korban, tanpa menaruh rasa curiga akhirnya pelaku diperbolehkan menggunakan sepeda motor korban untuk ke mini market dengan ditemani anak korban," Jelasnya.
Setelah mendapat izin, pelaku dan anak korban lantas berangkat menuju mini market yang berlokasi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Setibanya disana, pelaku justru memberikan uang senilai Rp 300 ribu dan meninggalkan anak korban di mini market tersebut.
Pelalu kemudian kabur membawa motor yang dipinjamnya dari korban yang membuat anak korban akhirnya pulang sendirian tanpa ditemani oleh pelaku.
Korban yang tersadar jika telah ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
"Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan mengamankannya," ungkapnya.
Setelah melalukan berbagai upaya penyelidikan, barulah pada Jumat (15/9/2023) pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu wakop di Terminal Purabaya di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, petugas juga berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah ponsel jenis Oppo A7 milik pelaku yang dibeli pakai uang hasil kejahatan, namun sepeda motor korban jenis honda scoopy sudah dijual oleh pelaku melalui medsos facebook dan uang hasil penjualan sudah digunakan oleh pelalu.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, pelaku nyatanya juga merupakan residivis atas kasus serupa," pungkasnya.(riz)
What's Your Reaction?


