Kemenhaj Gresik Warning Jemaah Haji: Jangan City Tour Sebelum Wukuf dan Mina

Untuk sementara masih ada larangan kegiatan city tour. Selama jemaah belum menyelesaikan rangkaian Armuza, tidak diperbolehkan melakukan city tour,” ujar Lulus, Senin (04/05/2026).

04 May 2026 - 21:23
Kemenhaj Gresik Warning Jemaah Haji: Jangan City Tour Sebelum Wukuf dan Mina
Jamaah haji asal kabupaten Gresik saat diberangkatkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Menyusul insiden kecelakaan yang menimpa rombongan jemaah Indonesia saat mengikuti wisata di luar agenda resmi. Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Gresik mengimbau jamaah haji asal Gresik untuk tidak melakukan kegiatan ziarah wisata maupun city tour sebelum menuntaskan rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuza).

Diketahui, sebelumnya kecelakaan dilaporkan terjadi di kawasan wisata Manthiqa Baidha atau yang dikenal sebagai Jabal Magnet, Arab Saudi. Insiden itu melibatkan jemaah haji asal Bekasi dan Probolinggo, mengakibatkan 10 jemaah asal Probolinggo serta satu pengurus KBIHU mengalami luka-luka.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Gresik, Lulus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan city tour sebelum seluruh prosesi utama ibadah haji selesai dilaksanakan.

“Untuk sementara masih ada larangan kegiatan city tour. Selama jemaah belum menyelesaikan rangkaian Armuza, tidak diperbolehkan melakukan city tour,” ujar Lulus, Senin (04/05/2026).

Menurut Lulus, fokus utama jemaah saat ini adalah menjaga kondisi fisik dan mental demi menghadapi fase terpenting ibadah haji, yakni wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina.

Aktivitas di luar agenda resmi dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan jemaah, baik dari sisi stamina maupun konsentrasi ibadah.

“Jemaah harus benar-benar mempersiapkan diri untuk puncak haji. Jangan sampai tenaga terkuras untuk aktivitas yang tidak masuk agenda utama,” katanya.

Meski demikian, tambah lulus, kegiatan city tour tetap dimungkinkan setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, dengan catatan mendapat izin resmi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Setelah selesai haji boleh city tour, tapi wajib izin ke PPIH Arab Saudi. Waktunya pun terbatas, kemungkinan hanya satu hari,” jelasnya.

Selain itu, setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diwajibkan melaporkan seluruh rencana kegiatan kepada panitia embarkasi.

Lulus menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

“Kasus kemarin terjadi karena tidak ada izin resmi dari panitia. Ini menjadi evaluasi bersama. Jika ada KBIHU yang melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Diketahui, jemaah haji asal Gresik termasuk rombongan gelombang pertama Indonesia yang telah tiba di Madinah. Selama sembilan hari di kota tersebut, jemaah menjalankan ibadah salat Arbain sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk menjalani tahapan ibadah berikutnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow