Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024 KPU Gresik Rp64 Miliar

Gresik, (afederasi.com) - Dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang bersumber dari dana hibah APBD senilai Rp 64 miliar kini tengah diusut dan didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gresik, Nana Riana,SH,MH menyatakan bahwa pengusutan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/07/2025).
Nana Riana menyebut dalam proses tersebut, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan diantaranya Ketua KPU, Bendahara, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK," ujar Nana Riana.
Dalam proses pulbaket, terang Nana, pihak KPU Gresik selaku lembaga penyelenggara Pilkada akhirnya mengembalikan dana hibah sisa Pilkada 2024 senilai Rp 7 miliar ke Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik.
"Setelah kami memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK, ada anggaran hibah Rp7 miliar yang dikembalikan, dari total dana hibah Rp. 64 miliar," jelas Nana Riana.
Namun demikian, tegas Nana Riana, Meski sisa dana hibah tersebut telah dikembalikan, pihaknya memastikan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
"Meski anggaran Rp. 7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut," tandas Mana Riana.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahman Wanda, mengatakan pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk dari pemberitaan media.
"Ada informasi dari masyarakat, salah satunya dari pemberitaan media massa," ungkap Alifin.
Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah dari KPU pada April lalu.
"Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 sebesar Rp7,8 miliar," ungkap Nanang.
Terkait pengusutan yang dilakukan Kejari Gresik ini, belum ada ada keterangan resmi dari Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengenai dugaan penyimpangan tersebut. (frd)
What's Your Reaction?






