Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 11 M di Bondowoso Berlanjut

"Jalanlah. Kalau enggak, macet dong," jawab Alexander, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut.

09 Oct 2023 - 20:45
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 11 M di Bondowoso Berlanjut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 11 miliar di Kabupaten Bondowoso yang dilaporkan pada Oktober 2022 lalu berlanjut.

Dana hibah yang disalurkan Pemkab Bondowoso kepada pondok pesantren (ponpes), guru ngaji dan mahasiswa itu bersumber dari APBD tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Alexander Silaen menyebut jika kasus dana hibah itu masih ditangani dan terus berjalan.

"Itu masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan," ungkapnya dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Pihaknya menjamin kasus tersebut terus berjalan dan hasilnya nanti akan disampaikan ke media.

"Jalanlah. Kalau enggak, macet dong," jawab Alexander, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut.

Kasus dugaan dana hibah tersebut atas laporan dari LSM Berdikari Bondowoso pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki meminta supaya Kejari tegas dalam penanganan perkara tersebut.

"Jika ada indikasi korupsi, maka Kejari harus mengusut tuntas. Itu bukti bahwa Kejari tidak main-main dalam menangani kasus ini," ungkapnya.

Pada laporannya, disebutkan jika ada sejumlah pejabat diduga kuat merekayasa pengeluaran dana hibah tersebut.

"Untuk belanja hibah sebesar Rp 137.205.528.275 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130.514.844.220, belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 47.042.114.650 dan realisasi sebesar Rp 35.217.459.036," bebernya.

Dia merinci, realiasi belanja hibah sebesar Rp 11.009.500.000 kepada penerima yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran.

"151 lembaga pondok pesantren sebesar Rp 830.500.000, 174 lembaga pondok pesantren (TK dan RA) sebesar Rp 261.000.000 dan 5.842 guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000," urainya.

Kemudian juga ada realisasi dana hibah kepada 210 guru sekolah minggu sebesar Rp 210.000.000,00 dan 350 mahasiswa sebesar Rp 945.000.000.

"Sedangkan penyaluran bantuan sosial yang juga diberikan secara terus menerus sebesar Rp 2.074.000.000," katanya.

Rinciannya, kepada 1.010 masjid sebesar Rp 2.020.000.000 dan 27 tempat ibadah lain sebesar Rp 54.000.000.

Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.

"Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp 372.225.000 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi," ulasnya.

Pihaknya mensinyalir, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut.

"Hal itu dibuktikan penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima," ucapnya.

Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masih berlanjut.

"Kita dalam tahap penyelidikan tentang kerugian uang negaranya, indikasi penerima tidak tepat sasaran atau nanti jika ditemukan adanya potongan dari penyaluran dana tersebut," tegasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow