Panji Gumilang Siap Diadili Setelah Berkas Penistaan Agama Dinyatakan Lengkap

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akan segera menghadapi tahap baru dalam kasus penistaan agama yang menimpanya.

27 Oct 2023 - 13:50
Panji Gumilang Siap Diadili Setelah Berkas Penistaan Agama Dinyatakan Lengkap
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akan segera menghadapi tahap baru dalam kasus penistaan agama yang menimpanya. Ia akan segera diadili dalam persidangan setelah berkas perkara tindak pidana penistaan agama yang melibatkan namanya dinyatakan lengkap atau P21.

Informasi terkait dengan kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Menurut Ketut Sumedana, berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah melalui penelitian oleh jaksa peneliti (P-16).

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap pada hari Kamis (26/10).

Kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum, seperti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ia juga dituduh menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tujuan sengaja menciptakan keonaran di kalangan rakyat, serta menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kejadian ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di wilayah lain di Indonesia.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketut Sumedana menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum atau melimpahkan ke tahap kedua.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow