Terobosan Hukum di Gresik: Plea Bargain Perdana, Terdakwa Dihukum Kerja Sosial 120 Jam
Penerapan perdana Plea Bargain yang merupakan terobosan perdana di PN Gresik ini melibatkan pihak-pihak terkait (Istimewa/afederasi.com)
Gresik, (afederasi.com) – Terobosan baru dalam praktik peradilan pidana mulai diterapkan di Kabupaten Gresik. Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengimplementasikan mekanisme plea bargain atau Pengakuan Bersalah (PB) dalam penanganan perkara pidana.
Penerapan perdana ini dilakukan dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati, yang diputus oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya pada Selasa (28/04/2026).
Putusan dengan Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi tonggak awal implementasi Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Regulasi ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif, dengan menitikberatkan pada pengakuan bersalah, pemulihan kerugian, serta kesepakatan para pihak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni, mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaannya tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan, dan dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW),” ujarnya.
Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa’i, menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif pengadilan dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang.
“Pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum ada aturan teknis. Justru melalui putusan ini, kami ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan yang lebih substantif dan humanis,” tegasnya.
Menurut Rifa'i model penyelesaian melalui plea bargain dapat menjadi alternatif efektif untuk perkara-perkara tertentu, sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Senada, Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
“Terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya tanpa tekanan, serta memahami seluruh konsekuensi hukum dari kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Aunur menambahkan, hakim juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Sejumlah syarat administratif pun dipenuhi, mulai dari berita acara pengakuan bersalah, dokumen kesepakatan, hingga hasil asesmen sosial.
Dalam pelaksanaannya, PN Gresik menggandeng berbagai pihak, seperti pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga keagamaan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.
“Harapannya, mekanisme ini mampu meminimalkan stigma sosial terhadap pelaku, sekaligus mendorong proses reintegrasi yang lebih manusiawi dan terukur,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



