Ikrar Wakaf Massal Serentak Kemenag Jombang  : Sinergi untuk Kebaikan dan Peradaban

16 Jul 2025 - 17:17
Ikrar Wakaf Massal  Serentak  Kemenag Jombang  : Sinergi untuk Kebaikan dan Peradaban
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang menggelar Ikrar Wakaf Massal Serentak di 21 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jombang pada Rabu (16/7/2025). (foto:Kemenag Jombang untuk Afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang menggelar Ikrar Wakaf Massal Serentak di 21 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jombang pada Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini dipantau secara daring melalui Zoom Meeting, dengan lokasi utama di SMK Unggulan NU Mojoagung, yang juga menjadi titik penyelenggaraan KUA Mojoagung.

Mengusung tema "Wakaf Massal: Jejak Kebaikan, Warisan Peradaban", acara ini menjadi simbol kuat sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat gerakan wakaf di Kabupaten Jombang.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, Kabag Kesra Setdakab Jombang, Supriadi, serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), LWPNU, BAZNAS, MWCNU Mojoagung, MUI Mojoagung, dan para ketua ranting NU se-Kecamatan Mojoagung.

Dalam sambutannya, Muhajir menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ikrar wakaf yang mencatat 218 bidang tanah wakaf di 21 kecamatan. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari target sertifikasi tanah wakaf di Jombang yang mencapai 3.036 bidang.

“Ini adalah capaian luar biasa, tetapi pekerjaan kita masih panjang. Potensi wakaf di Jombang sangat besar. Mari kita terus perkuat sinergi antar lembaga,” ungkapnya.

Muhajir juga menekankan pentingnya sertifikasi untuk menjaga keberlangsungan dan kebermanfaatan wakaf. Ia menjelaskan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, namun harus disertai kepastian hukum untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Ia mendorong para nazir untuk aktif mengelola aset wakaf dan mengajak seluruh KUA untuk melakukan inovasi guna mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Tomi Jomaliawan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat untuk menyelesaikan minimal 3.060 sertifikat tanah wakaf pada tahun ini, dengan pendekatan “1 desa 10 sertifikat”. “Legalitas tanah wakaf sangat penting, bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk menunjang peningkatan kesejahteraan dan perekonomian umat,” jelasnya.

Kabag Kesra Setdakab Jombang, Supriadi, yang hadir mewakili Bupati Jombang, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai ikrar wakaf massal ini adalah kebaikan luar biasa yang diharapkan dapat berlanjut, tidak hanya berhenti pada tahap ikrar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenag, ATR/BPN, dan seluruh pihak yang berperan. Semoga langkah ini membawa kemaslahatan umat yang lebih luas,” pungkasnya.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang juga hadir untuk melakukan verifikasi dokumen akta ikrar wakaf sebagai tindak lanjut proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Kehadiran tim ini menegaskan komitmen konkret untuk percepatan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menggerakkan semangat wakaf sebagai warisan peradaban yang berkelanjutan, sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mendukung akselerasi legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Jombang. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow