Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David Ozora

Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan atas David Ozora mendapat penolakan tegas dari jaksa penuntut umum (JPU).

24 Aug 2023 - 12:49
Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan atas David Ozora mendapat penolakan tegas dari jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU menyampaikan sikap ini dalam sesi replik atau jawaban terhadap pleidoi yang diajukan oleh Mario Dandy, dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/8/2023).

Tim JPU menjelaskan, "Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut JPU, keadilan bagi David Ozora harus didasarkan pada moralitas, nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran yang ada dalam masyarakat.

Di pihak Mario dan tim pengacaranya, mereka menyampaikan serangkaian fakta dalam pleidoinya yang oleh JPU dinilai sebagai penggalan atau potongan yang bersifat parsial. JPU berpendapat bahwa fakta-fakta yang disajikan dalam pleidoinya tidak mencerminkan gambaran yang sebenarnya.

JPU mengamati bahwa jika seluruh fakta persidangan diuraikan tanpa pengurangan atau pemotongan, maka akan terlihat suatu gambaran yang bertentangan dengan argumen yang diutarakan dalam pleidoinya. Jaksa menyimpulkan bahwa hal ini sangat jelas mengindikasikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan dengan niatan yang direncanakan.

Seperti diketahui, Mario Dandy sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai tindakan Mario terhadap David sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sadis. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada elemen yang dapat mengurangi bobot kesalahan Mario dalam kasus ini.

Selain itu, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama 7 tahun. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow