Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Banyak yang masih meragukan status kehalalan minuman wine yang dijual sebagai tanpa alkohol.
(afederasi.com) - Banyak yang masih meragukan status kehalalan minuman wine yang dijual sebagai tanpa alkohol. Pertanyaan apakah wine tanpa alkohol ini halal atau tidak, telah memunculkan perdebatan. Namun, penjelasan resmi terkait hal ini dapat ditemukan dalam artikel di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2019.
Isu ini pertama kali muncul beberapa tahun yang lalu saat sebuah merek minuman jenis wine dipamerkan dalam sebuah acara syariah. Meskipun wine tersebut diklaim tidak mengandung alkohol dan telah dijual di beberapa negara Muslim, pertanyaan mengenai kehalalannya masih terus bergulir.
Namun, apakah kenyataannya?
Menurut artikel yang dipublikasikan di situs resmi halalmui.org, MUI Indonesia tidak memberikan sertifikasi halal pada minuman wine tanpa alkohol. Hal ini didasarkan pada prinsip tasyabbuh, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa produk yang menyerupai produk yang haram tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Prinsip ini berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang mengandung unsur minuman keras tidak dapat mendapatkan sertifikasi halal. Ini termasuk wine non alkohol, sanpanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol.
MUI menjelaskan bahwa prinsip ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di kalangan umat Muslim serta mencegah perubahan sikap yang bisa menghalalkan produk yang sebenarnya mirip dengan yang haram.
Meskipun demikian, prinsip ini tidak berlaku untuk produk yang merupakan tradisi di Indonesia dan telah terbukti tidak mengandung bahan haram. Contoh-contoh produk semacam itu termasuk bir pletok, bakso, bakmi, bakwa, bakpia, dan bakpao.
Prinsip ini juga tidak hanya berlaku pada minuman, tetapi juga pada makanan. Beberapa contohnya adalah produk dengan nama babi, anjing, atau turunannya, serta produk yang mengandung unsur-unsur yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap kekufuran dan kebatilan.
Jadi, apakah wine tanpa alkohol halal atau tidak? Secara umum, MUI tidak memberikan sertifikasi halal pada produk semacam itu berdasarkan prinsip tasyabbuh. Namun, ini tidak berarti produk tersebut dianggap haram selama tidak mengandung bahan-bahan yang sebenarnya haram. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



