Firli Bahuri Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (21/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (21/12/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam, pukul 10.00 WIB," ujar Ade kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (20/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan setelah gugatan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan tersebut diumumkan pada Selasa (19/12/2023) oleh hakim tunggal Imelda Herawati, yang menyatakan tidak menerima gugatan karena dasar permohonan praperadilan dinilai kabur atau tidak jelas.
Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Penyidik mengklaim memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar. Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Firli belum ditahan adalah karena dinilai belum diperlukan.
Terkait hal ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan jawaban pasti mengenai kemungkinan penahanan Firli setelah gugatan praperadilannya tidak diterima. "Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (18/12/2023).
Ade menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik bersifat profesional. "Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


