Melki Sedek Huang Dihentikan Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), dilaporkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang diungkapkan melalui media sosial.

19 Dec 2023 - 14:09
Melki Sedek Huang Dihentikan Sementara dari Jabatan Ketua BEM UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Melki Sedek Ketua BEM UI (IG/melkisedekhuang)

Depok, (afederasi..com) - Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), dilaporkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang diungkapkan melalui media sosial.

Kabar ini pertama kali beredar melalui cuitan akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

"DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis pemilik akun tersebut dalam cuitannya, mencantumkan surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam chat grup WhatsApp, Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, memberitahu anggota grup tentang penonaktifan Melki. "Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ujar Shifa seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI juga diunggah oleh pemilik akun tersebut. Surat tersebut menyatakan penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 sebagai Ketua BEM UI Periode 2023.

Meskipun pemilik akun tidak menjelaskan secara rinci alasan penonaktifan, namun narasi yang disampaikan mengacu pada Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan, Penanganan, dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun dalam cuitannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi langsung dari Melki Sedek Huang terkait penonaktifan ini. Suara.com masih berusaha mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow