Fakta Baru: Korban Pembunuhan di Cipulir Hamil Tua 33 Minggu

Terungkap fakta tragis terkait pembunuhan pasangan suami istri, DS (25) dan D (30), di Cipulir, Jakarta Selatan. Korban DS yang menjadi target pembunuhan, ternyata sedang hamil tua dengan janin berusia 33 minggu.

19 Dec 2023 - 14:04
Fakta Baru: Korban Pembunuhan di Cipulir Hamil Tua 33 Minggu
Fakta Mengerikan Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Cipulir, Janin Bayi di Perut Korban Ikut Terbunuh! (dok polisi)

Jakarta, (afederasi.com) - Terungkap fakta tragis terkait pembunuhan pasangan suami istri, DS (25) dan D (30), di Cipulir, Jakarta Selatan.

Korban DS yang menjadi target pembunuhan, ternyata sedang hamil tua dengan janin berusia 33 minggu. Sayangnya, janin tersebut ikut menjadi korban dan meninggal dunia akibat kekejaman kakak beradik, AH (26) dan JZ (22).

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan.

"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (19/12/2023).

Peristiwa pembunuhan yang mengejutkan ini terjadi pada Senin (18/12/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah ruko penyalur tenaga kerja di Cipulir.

Motif pembunuhan ini, menurut penyelidikan polisi, berasal dari rasa sakit hati AH dan JZ terhadap korban DS yang sering marah-marah dan berkata kasar.

Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik dan bekerja di ruko tersebut, menggunakan pisau daging untuk menghabisi nyawa pasutri tersebut.

"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Meskipun korban DS dan D adalah rekan kerja dari kedua pelaku dan sama-sama tinggal di ruko tersebut, korban berstatus karyawan lama.

Pembunuhan ini tidak hanya menelan nyawa pasutri DS dan D, tetapi juga melukai dua rekan kerja lainnya, S dan AK, yang mencoba menggagalkan aksi kejam pelaku.

AH dan JZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow