MKMK Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap Hakim Konstitusi Terkait Putusan Kontroversial

Pada Rabu (1/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi.

02 Nov 2023 - 08:50
MKMK Melanjutkan Pemeriksaan Terhadap Hakim Konstitusi Terkait Putusan Kontroversial
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Rabu (1/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi. Ketua MKMK, Jimly Assiddiqie, mengumumkan bahwa tiga hakim konstitusi yang akan menjalani sidang adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Jimly menyatakan, "Tiga lagi, Pak Daniel dan Pak Guntur. Pak Wahid kami periksalah khusus," di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ketiganya akan menjalani sidang secara individual dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Wahiduddin Adams akan diperiksa secara khusus karena dia juga merupakan anggota MKMK, dan pemeriksaannya akan melibatkan Jimly dan Bintan Siregar.

Jimly menegaskan, "Ya, Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi dalam respons terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Ketua MK Anwar Usman mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10/2023). Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi dalam menerima permohonan tersebut adalah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, putusan ini menuai beragam reaksi masyarakat, yang menganggapnya membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi cawapres.

Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, memiliki pandangan positif terhadap Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Ia menganggap Gibran sebagai tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, mengingat prestasinya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan sebesar 1,74 persen. Almas juga mencatat bahwa Gibran dinilai memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan integritas moral, kejujuran, dan kesetiaan kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow