Yudi Harahap Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Akan Ditolak

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya.

19 Dec 2023 - 13:58
Yudi Harahap Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Akan Ditolak
Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segara Tahan Firli Bahuri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya.

Yudi menyampaikan keyakinannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," ungkap Yudi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (19/12/2023).

Ia berharap bahwa setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya dapat segera menahan Firli.

"Polda Metro Jaya segera menahan Firli," lanjutnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri, mantan penyidik KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023 dalam kasus pemerasan SYL.

Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli dijerat dengan sejumlah pasal yang mengancamnya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pada 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut. Nomor perkara gugatan praperadilan tersebut adalah 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Firli meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan, menyatakan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/12/2023) sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Imelda Herawati. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow