Pertemuan Koordinasi KPK, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri Bahas Permintaan Supervisi Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023). Pertemuan ini merupakan respons terhadap permintaan supervisi Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pertemuan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Ali menyatakan bahwa KPK ingin berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait penanganan perkara tersebut.
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ali menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahap awal dalam proses koordinasi, dan tidak akan membahas secara mendalam pokok perkara karena masih dalam proses koordinasi.
"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi," tambah Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Permohonan supervisi ini dianggap sebagai langkah transparan dalam menangani dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa jika permohonan supervisi diterima, KPK akan terlibat dalam proses penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



