Gubernur Khofifah Jelaskan Perubahan Ketujuh Perda Penyertaan Modal
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan ketujuh atas Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.

Surabaya, (afederasi.com) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan ketujuh atas Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal. Presentasi tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Senin (21/8/2023). Pimpinan rapat, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim, memimpin jalannya acara.
Dalam eksposisinya, Gubernur Khofifah menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah beberapa kali merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penyertaan modal. Revisi terakhir dilakukan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengatur penyertaan modal, termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Perda tentang penyertaan modal ini berfungsi untuk mengatur dan mengawasi besaran modal yang telah diserahkan serta merencanakan penyertaan modal selama satu tahun anggaran. Gubernur menjelaskan, "Dengan diaturnya realisasi dan rencana penyertaan modal tersebut maka penyertaan modal yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Khofifah juga menyoroti PT Asuransi Bangun Askrida yang telah melakukan rapat umum pemegang saham pada 25 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, telah disepakati dengan suara bulat untuk menambah modal sebesar Rp 1 miliar guna memenuhi batas modal dasar perseroan, sehingga total mencapai Rp 400 miliar. Selain itu, mekanisme penambahan modal oleh pemegang saham juga dijelaskan, bertujuan untuk menjaga komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur di PT Asuransi Bangun Askrida.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkala akan melanjutkan langkah penyertaan modal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam rangka ini, Pemprov Jawa Timur telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 3,140 miliar pada PT Asuransi Bangun Askrida. Gubernur Khofifah menyampaikan, "Dengan komposisi kepemilikan saham pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar 3,14% atau sejumlah 942 lembar saham."
Dalam upaya ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengacu pada pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah, khususnya Permendagri No. 77 Tahun 2020. Permendagri ini memberikan panduan tentang tata kelola keuangan daerah, termasuk dalam hal penambahan penyertaan modal. Apabila jumlah modal yang ditanamkan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda, pemerintah daerah dapat mengubah Perda yang bersangkutan untuk tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khofifah menegaskan, "Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi membentuk Perda tentang perubahan ketujuh asas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penyetaraan modal Pemprov Jawa Timur kepada PT Asuransi Bangun Askrida."
Dalam langkah yang lebih konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyusun materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyertaan modal. Perubahan ini memiliki fokus utama pada beberapa pasal kunci.
Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 4e yang mengatur penyertaan modal PT Asuransi Bangun Askrida. Selain itu, tambahan materi ayat pada Pasal 5 juga diatur, khususnya terkait tindak lanjut pencairan penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan mengenai pencairan modal akan diambil dalam bentuk Keputusan Gubernur.
Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Timur berupaya memberikan kerangka hukum yang lebih detail dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam penyertaan modal. Hal ini diharapkan akan memberikan dasar yang kuat bagi langkah-langkah pemerintah daerah dalam memperkuat peran Pemprov Jawa Timur di PT Asuransi Bangun Askrida. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?






