Hindari Terjadinya Sengketa, Pansus III DPRD Tulungagung Tinjau Lahan untuk Tambahan Aset PDAU
Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung melakukan peninjauan terhadap lahan yang akan menjadi tambahan aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/7/2023).
Peninjauan ini dilakukan usai pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.
“Iya harini seusai pembahasan pertama ranperda penyertaan modal, kami bersama PDAU meninjau langsung di lapangan. Ini karena kami tidak mau keliru, tidak mau grusa grusu, agar tidak ada sengketa dan dampak hukum di kemudian hari setelah diserahkan ke PDAU sebagai penyertaan modal,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso ketika dikonfirmasi afederasi.com.
Heru menuturkan dalam pembahasan ranperda sebelumnya, pimpinan PDAU diminta untuk memberikan paparan tentang status tanah, luasan, hasil appraisal serta lembaganya pada Pansus III DPRD Tulungagung.
“Alhamdulillah setelah paparan dan dicek di lapangan semua clear. Aset itu sah menjadi milik Pemkab Tulungagung, sehingga aman jika di serahkan ke PDAU untuk di olah menjadi perluasan perkebunan terpadu yang saat ini sudah ada di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo,” paparnya.
Heru Santoso memaparkan jika penyertaan modal terhadap PDAU yang berupa aset tanah di Desa Bungur bernilai relatif besar yakni sebesar Rp 1.571.914.000,-.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar selalu mengedepankan semangat membangun daerah, dengan mengedepankan prinsip prinsip keadilan, kemanfaatan, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atas.
“Pembahasan ranperda ini (Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung) akan kami lanjutkan beberapa hari kedepan. Semoga bisa segera selesai dan menjadi sandaran hukum daerah dalam melaksanakan program pembangunan, serta mendapat dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan nanti jika sudah di sahkan,” pungkasnya.(dn)
What's Your Reaction?


