Pansus III DPRD Tulungagung Mulai Bahas Dua Ranperda di Masa Sidang Ketiga

Pansus III DPRD Tulungagung mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di masa sidang ketiga tahun sidang keempat

25 Jul 2023 - 12:55
Pansus III DPRD Tulungagung Mulai Bahas Dua Ranperda di Masa Sidang Ketiga
Pansus III bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung mulai melakukan pembahasan ranperda di masa sidang ketiga di tahun sidang ke empat (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Pansus III DPRD Tulungagung mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di masa sidang ketiga tahun sidang keempat, di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (25/7/2023).

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso menyebutkan dua ranperda yang mulai dibahas yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung.

“Pembahasan perdana bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung ini baru sebatas penyamaan persepsi antara pansus dan eksekutif. Tetapi kami punya target akhir Agustus mendatang sudah selesai pembahasan kedua ranperda tersebut,” ungkapnya.

Heru menjelaskan latar belakang munculnya perubahan baik dari sisi yuridis , sosiologis, filosofis atas Perda no 4 tahun 2011 tersebut. Yaitu sudah banyak sekali regulasi yang telah berubah dari tahun 2011- 2023 ini. Baik peraturan menteri perdagangan, Peraturan pemerintah, UU , serta peraturan perundang undangan lainnya.

Berpijak dari hal ini, sehingga banyak materi - materi dalam ranperda ini yang sudah diatur oleh pusat khususnya berkaitan dengan perijinan, pajak dan retribusi yang sudah dihapus dan tidak lagi menjadi kewenangan daerah.

Hal lainya yang perlu dilakukan evaluasi, bahwa selama 12 tahun perda ini, belum berjalan efektif, terkesan mandul, serta masih banyak peredaran minuman beralkohol yang bebas beredar hingga meresahkan masyarakat.

“Melihat hal ini, maka sangat perlu dilakukan perubahan atau mungkin dicabut dan dibuatkan perda baru yang relevan dengan regulasi yang ada saat ini,” jelasnya.

Menurut Heru, dalam pembahasan ranperda terkait minuman keras diperlukan juga public hearing dengan para pemangku kepentingan, meliha  saat ini regulasinya sudah banyak berubah dari yang dulu.

“Public hearing ini perlu dilakukan dalam pembahasan ranperda terkait minuman keras,” katanya.

Sedang untuk pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, pihaknya akan melakukan cek lapangan guna melihat asset lahan yang akan diberikan kepada PDAU untuk dikelola.

“Ini karena penambahan aset yang dimaksud adalah aset tanah. Kami harus tahu persis kondisi tanah yang akan diberikan pada PDAU sekaligus status asetnya,” jelasnya.

Polistisi asal PDI Perjuangan ini memaparkan jika penyertaan modal terhadap PDAU yang berupa aset tanah di Desa Bungur bernilai relatif besar yakni sebesar Rp 1.571.914.000,-.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar selalu mengedepankan semangat membangun daerah, dengan mengedepankan prinsip prinsip keadilan, kemanfaatan, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atas.

“Untuk pembahasan dua ranperda ini akan kami lanjutkan beberapa hari kedepan. Semoga bisa segera selesai dan menjadi sandaran hukum daerah dalam melaksanakan program pembangunan, serta mendapat dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan nanti jika sudah di sahkan,” pungkasnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow