Di Balik Bandelnya Puluhan Kades di Bondowoso: DPRD Minta Tegak Lurus, Pemkab Ngaku Sudah Mengurus
Bondowoso, (afederasi.com) - Puluhan kepala desa pada Senin (13/1/2025) 'diundang' Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso untuk klarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat setempat dari tahun 2021 hingga 2023.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program "Jaksa Jaga Desa" yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menyatakan, ada 40 an kades yang belum menuntaskan tunggakan atau program yang tidak terlaksana.
"Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang bertahap," katanya, Senin (13/1/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Setyo Budi menilai undangan pada puluhan kades oleh Kejari menjadi atensi.
"Kami mendesak inspektorat kalau (kades) masih bandel, harus ada efek jera. Tidak perlu malu-malu lagi. Sebagai eksekutif harus dilanjutkan ke LPH (APH)," ungkap Budi, Kamis (16/1/2025).
Legislator Partai Gerindra tersebut menilai sejauh ini sanksi administratif yang diberikan kepada para kades terlalu lunak.
"Saya sampaikan tegas, kalau memang ada unsur pidana, hukum. Jangan ada kesannya itu pembiaran. Malah justru akan semakin marak," sergah wakil rakyat dari Grujugan Lor tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyatakan, penggunaan anggaran dana desa yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diserahkan ke pimpinan DPRD.
"Temuan BPK itu diberi batas waktu maksimal 2 bulan. Tetapi begitu 2 bulan belum dikembalikan, maka temuan yang asalnya menggunakan kata 'lebih bayar', itu secara otomatis berubah menjadi kata 'kerugian'. Maka di saat menggunakan kata 'kerugian', maka menggunakan undang-undang tipikor," katanya.
Legislator PKB ini mengatakan bahwa temuan Inspektorat harus segera ditindaklanjuti. Pihaknya berharap Inspektorat tegak lurus.
"Inspektorat dalam melakukan audit jangan seperti pasar tradisional. Pasar tradisional itu biasanya ditawar. Harganya tinggi lalu kemudian ditawar. Itu pasar tradisional," kata Dhafir.
Sebaliknya, ia menyarankan Inspektorat mengaudit selayaknya pasar modern. "Jadilah seperti pasar modern. Sudah ada tabel harga. Jadi temuannya sekian, ya sekian," ucapnya.
Inspektur Pemkab Bondowoso, Ahmad, menyebut ada 43 kades yang diundang Kejari setempat secara bertahap dalam rangka menyelesaikan rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti.
"Kemudian diberi jangka waktu sesuai aturan PP nomor 12 tahun 2017 di situ mengatur agar ditindaklanjuti paling lama 60 hari kerja. Nah, kondisi itu terus tetap kita lakukan pemantauan dalam penyelesaiannya," bebernya.
Ia menjabarkan bahwa masih ada sebagian desa di Bondowoso yang belum selesai ditindaklanjuti untuk penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022.
"Kami sifatnya administratif. Tidak bisa melakukan tindakan hukum. Kalau gak selesai, terus kami tagih. Sehingga mempercepat proses pengembaliannya itu. Berapapun nilainya tetap akan kita tagih," tegas Ahmad.
Mengenai lebih bayar penggunaan DD dan ADD melewati 60 hari kerja menjadi kerugian negara, Ahmad enggan mengomentari rinci status tersebut.
"Mohon maaf ya, saya tidak bisa. Mungkin teman-teman juga baca ya, jadi siapa saja lembaga yang punya kewenangan menyatakan itu ada kerugian keuangan negara atau tidak. Salah satunya adalah BPK. Termasuk juga hakim di pengadilan," urainya.
Ahmad juga menepis adanya indikasi pembiaran dari Inspektorat kepada para kepala desa yang tidak realistis dalam penggunaan anggaran dana desa.
"Kalau teman-teman tahu bagaimana upaya saya untuk menagih, itu sebenarnya sudah lebih dari cukup," akunya.
Kata Ahmad, Inspektorat juga sudah berupaya membuat alat ukur guna meminimalisir adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
"Ada 8 area yang sudah kita tentukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset milik daerah, pelayanan publik, termasuk mengenai optimalisasi pajak. Itu menjadi bagian alat ukur," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada para kepala desa untuk tertib membayar tanggungan yang wajib dibayar.
"Kalau ada temuan ayo diselesaikan secara administratif. Kalau ada kelebihan bayar, selesaikan. Biar tidak merepotkan semuanya," imbaunya. (den)
What's Your Reaction?


