Hapus Tiga Ranperda, DPRD Gresik Mengesahkan Lima Perda Baru
Gresik, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, di kantor DPRD Gresik, Selasa (30/09/2025).
Kelima perda yang disahkan itu antara lain soal Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Asroin Widiyana, menyebut seluruh ranperda tersebut sudah melalui proses penyempurnaan bersama Pemkab Gresik, sesuai arahan dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Ranperda ini sebelumnya difasilitasi oleh provinsi, lalu kami lakukan perbaikan agar selaras dengan regulasi yang ada,” ujar Asroin.
Menariknya, selain mengesahkan lima perda, DPRD juga sepakat menghapus tiga ranperda yang dinilai belum relevan. Tiga ranperda itu terkait aturan desa, mulai dari pencalonan kepala desa, struktur organisasi pemerintah desa, hingga badan permusyawaratan desa.
“Ketiganya dihapus karena aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum keluar. Jadi kalau dipaksakan, tidak bisa berjalan,” terang Asroin.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut baik penetapan perda ini. Menurut Gus Yani sapaan akrab Bupati, perda baru harus segera ditindaklanjuti agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
“Kami ingin perda-perda ini jadi fondasi kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gus Yani. (frd)
What's Your Reaction?


